Mengapa Menggunakan Aplikasi SIPANDU

sipandu-ilustrasi

Kerahasiaan Identitas Pelapor

Ditjen Perbendaharaan akan merahasiakan identitas pribadi pelapor sebagai whistleblower dan hanya berfokus terhadap materi/informasi dalam pengaduan. Anda dapat menggunakan nama samaran/bukan nama sebenarnya dan jangan menyampaikan informasi yang memudahkan bagi orang lain melacak siapa anda.

Agar dapat dihubungi/dikonfirmasi oleh kami, silahkan menyertakan nomor HP dan email anda. Anda dapat memberikan nomor baru/membuat akun email baru yang valid dan dapat dihubungi selain nomor hp/akun email yang biasa anda gunakan untuk aktivitas sehari-hari. Jangan bagikan informasi username dan password anda kepada pihak lain.

sipandu-ilustrasi

Membantu Pengelolaan Pengaduan

Bagi Unit Pengelola pengaduan, SIPANDU dapat membantu pelaksanaan tugas pengelolaan pengaduan mulai dari pelaksanaan fungsi helpdesk penerimaan pengaduan, verifikasi, pengkajian materi pengaduan, tindak lanjut pengaduan hingga penyusunan laporan.

SIPANDU bagi masyarakat merupakan salah satu sarana disamping saluran pengaduan lainnya yang dapat digunakan untuk mengirimkan pengaduan berkenaan dengan pelanggaran kode etik, disiplin dan penyimpangan layanan terhadap ketentuan yang diberikan oleh Instansi Ditjen Perbendaharaan yang menjamin kerahasiaan identitas dengan fitur yang user friendly

Unsur Pengaduan

Pengaduan Anda akan mudah ditindaklanjuti apabila memenuhi unsur sebagai berikut:

What

Berupa informasi hal perbuatan yang berindikasi pelanggaran terhadap kode etik dan disiplin pegawai.
(misal : pemukulan dan perkataan kasar)

Where

Lokasi terjadinya perbuatan dimaksud
(misal : pada KPPN XX)

When

Waktu terjadinya peristiwa/perbuatan dilakukan
(misal : pada tanggal 00 bulan XX tahun 0000, pukul 00.00 WIB)

Who

Siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tersebut baik pelaku, penderita ataupun saksi yang mengetahui peristiwa
(misal : pelaku Si A memukul dan berkata kasar terhadap si B yang disaksikan oleh Si C dan Si D)

How

Berisi informasi modus/cara suatu perbuatan yang berindikasi pelanggaran dimaksud dilakukan
(misal : Si A mendatangi ruangan si B dengan tanpa basa basi kemudian memukul berkali kali dengan tangan kosongnya dan berkata kasar mengumpat “$*#@%$” terhadap si B... dst)

Alur Pengaduan SIPANDU

Sipandu-ilustrasi
Sipandu-ilustrasi
Sipandu-ilustrasi

SIPANDU adalah sistem informasi berbasis teknologi yang dibangun oleh Ditjen Perbendaharaan - Kementerian Keuangan RI guna mendukung implementasi Pengelolaan Pengaduan berbasis Web di Lingkungan Ditjen Perbendaharaan yang dapat dimanfaatkan baik oleh Unit Kepatuhan Internal sebagai Pengelola Pengaduan Ditjen Perbendaharaan maupun masyarakat luas.

Hubungi kami di:

  • Sekretariat Ditjen Perbendaharaan
    Gedung Prijadi Praptosuhardjo I Lantai II, Jalan Lapangan Banteng Timur No 2 Jakarta 10710
  • 021 3814411
  • 0878 8080 2080
  • pengaduandjpbn [at] kemenkeu.go.id