Ditjen Perbendaharaan akan merahasiakan identitas pribadi pelapor sebagai whistleblower dan hanya berfokus terhadap materi/informasi dalam pengaduan. Anda dapat menggunakan nama samaran/bukan nama sebenarnya dan jangan menyampaikan informasi yang memudahkan bagi orang lain melacak siapa anda.
Agar dapat dihubungi/dikonfirmasi oleh kami, silahkan menyertakan nomor HP dan email anda. Anda dapat memberikan nomor baru/membuat akun email baru yang valid dan dapat dihubungi selain nomor hp/akun email yang biasa anda gunakan untuk aktivitas sehari-hari. Jangan bagikan informasi username dan password anda kepada pihak lain.
Bagi Unit Pengelola pengaduan, SIPANDU dapat membantu pelaksanaan tugas pengelolaan pengaduan mulai dari pelaksanaan fungsi helpdesk penerimaan pengaduan, verifikasi, pengkajian materi pengaduan, tindak lanjut pengaduan hingga penyusunan laporan.
SIPANDU bagi masyarakat merupakan salah satu sarana disamping saluran pengaduan lainnya yang dapat digunakan untuk mengirimkan pengaduan berkenaan dengan pelanggaran kode etik, disiplin dan penyimpangan layanan terhadap ketentuan yang diberikan oleh Instansi Ditjen Perbendaharaan yang menjamin kerahasiaan identitas dengan fitur yang user friendly
Pengaduan Anda akan mudah ditindaklanjuti apabila memenuhi unsur sebagai berikut:
Berupa informasi hal perbuatan yang berindikasi pelanggaran terhadap kode etik dan disiplin pegawai. (misal : pemukulan dan perkataan kasar)
Lokasi terjadinya perbuatan dimaksud (misal : pada KPPN XX)
Waktu terjadinya peristiwa/perbuatan dilakukan (misal : pada tanggal 00 bulan XX tahun 0000, pukul 00.00 WIB)
Siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tersebut baik pelaku, penderita ataupun saksi yang mengetahui peristiwa(misal : pelaku Si A memukul dan berkata kasar terhadap si B yang disaksikan oleh Si C dan Si D)
Berisi informasi modus/cara suatu perbuatan yang berindikasi pelanggaran dimaksud dilakukan (misal : Si A mendatangi ruangan si B dengan tanpa basa basi kemudian memukul berkali kali dengan tangan kosongnya dan berkata kasar mengumpat “$*#@%$” terhadap si B... dst)
© 2017 SIPANDU. Direktorat Jenderal Perbendaraan.